Batasan dan Klasifikasi Pencegahan Kejahatan
- Pencegahan kejahatan sebagai usaha pengamanan masyarakat
Menurut Marc Ancel, social defence memiliki berbagai macam pengertian sehingga sulit untuk dimengerti atau merupakan hal yang tidak mudah. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa social defence atau pengamanan masyarakat merupakan perlindunganterhadap masyarakat dari gangguan kejahatan dan harus diwujudkan dengan penindakan secara mantap terhadap kejahatan tersebut. Lebih jelas lagi Marc Ancel menjelaskan konsep social defence sebagai berikut:
a. Pengamanan masyarakat yang diartikan sebagau cara penanggulangan kejahatan harus dipahami sebagai suatu sistem yang tujuannya tidak semata-mata menghukum atau menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum, tetapau juga perlindungan hak masyarakat dari gangguan apapun bentuknya.
b. Pengamanan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat secara nyata melalui berbagai macam langkah diluar hukum pidana.
c. Pengamanan masyarakat mengarah pada memajukan kebijakan penghukuman yang lebih mementingkan kepentingan individu daripada masyarakat dalam bentuk pencegahan kejahatan.
d. Keterkaitan dengan proses pemasyarakatan hanya akan dapat dijalankan apabila ditingkatannya sifat kemanysiaan pada hukum pidana.
e. Hukum pidana yang bersifar kemanusiaan dan hukum acara pidana yang berhubungan dengannya bukan semata-mata hasil dari gerakan sentimental emosional manusia, tetapi juga perlu pemahamna ilmiah tentang kejahatan dan pelaku sebagai pribadi.
Pencegahan kejahatan mempunyai dua tujuan pokok, yaitu:
1. Mengeliminasi faktor-faktor kriminogen yang ada dalam masyarakat.
2. Menggerakan potensi masyarakat dalam hal mencegah dan mengurangi kejahatan.
Penataan sistem dalam pencegahan kejahatan agar dapat bekerja dengan baik, yaitu:
1. Pendekatan terpadu atau metoda.
2. Hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang keduanya merupakan subjek dari segala aktivitas pengamanan.
3. Situasi aman sebagai objek pengamanan masyarakat.
- Pembagian strategi pencegahan kejahatan
Berdasarkan Kaiser, pencegahan kejahatan sebagai sesuatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan yang khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran, bail melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan ataupun melalui usaha-usaha pemeberian pengaruh kepada orang-orang yang secara potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum. Selanjutnya terdapat pembagian strategi kejahatan yang utama kedalam tiga kelompok, yaitu:
1. Pencegahan Primer
Pencegahan dalam bidang sosial, ekonomi, dan bidang lain dari kebijakan umum. Tujuananya untuk menciptakan kondisi yang sangat memberikan harapan bagi keberhasilan sosialisasi untuk setiap anggota masyarakat.
2. Pencegahan Sekunder
Ditemui dalam kebijakan peradilan pidana.
3. Pencegahan Tersier
Pencegahan ini memberikan perhatian terhadap residivis melalui peran polisi dan agen-agen lain dalam sistem peradilan pidana.
- Masalah Klasifikasi
Ada tiga masalah mendasar yang timbul akibatdari tipe strategi pencegahan tersebut diatas, yaitu:
1. Masalah tentang luas lingkup wilayah pengkajian.
2. Masalah tentang apa saja yang harus dicakup.
3. Masalah dari sifat model kesehatan masyarakat berdasarkan medis.
Dan terdapat tiga macam pendekatan dalam pencegahan kejahatan:
1. Social Crime Prevention.
2. Situational Crime Prevention.
3. Community based Crime Prevention.
Latar Belakang Teoritis dari Pencegahan Kejahatan
1. Junger Tas
- Social Control Theory dan Opportunity Theory
2. Lamar T. Empey
Sumber: Drs. Mohammad Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar