Sabtu, 12 Desember 2009

i choose HERMES as my name!

well, i write this post because i am inspired with the race that my brother take. he call me to search who is HERMES??

ok! i find the name on LAPTOP and mozila firefox help me to find who is HERMES. and mozila was stopped and found "Temuan 1 - 20 dari sekitar 4,170,000 (0.32 detik)" . i was shocked when read what mozila found about hermes!

let we know about hermes!!

this is little information of Hermes that i read, sorry for the inconsistency for using English language in this post:

Hermes adalah salah satu dewa dalam Mitologi Yunani, yang dianggap sebagai dewa keberuntungan, dewa pelindung bagi kaum pedagang, dan juga dewa pengirim berita. Dalam mitologi Romawi, ia disebut juga sebagai Mercurius. Hermes adalah anak Zeus dan Maia.

Ciri fisiknya adalah tubuh yang mungil yang selalu mengenakan topi bersayap dan juga sandal bersayap. Ia sangat cepat dalam berkata-kata dan juga berlari. Hermes menjabat sebagai pembawa pesan Zeus dan pemandu bagi roh yang menuju neraka. Hermes memiliki tongkat yang disebut Caduceus.

Ia merupakan dewa penolong bagi Odiseus ketika terjebak pada sebuah pulau. Dari hubungannya dengan Aphrodite, Hermes memiliki anak bernama Hermaphrodite.


you wanna see the pictures of Hermes??

color picture

pencil picture


he so inspiring me!!!



Zara Boy


kata temen-temen gw ini merupakan representasi gw!

ILMU HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI PASANGAN YANG MASING-MASING BERGERAK KEARAH BERLAWANAN

Perbedaan hukum pidana dengan kriminologi dari artian ilmu pengetahuannya adalah Hukum pidana adalah ilmu pengetahuan dogmatis, dan berkerjanyapun adalah secara deduktif. Sedangkan kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berorientasi kepada ilmu pengetahuan lam kondrat, menggunakan metoda empiris-deduktif. Namun, hukum pidana sampai batas-batas tertentu juga menggunakan induksi dan empiris. Namun antara kedua ilmu pengetahuan inin dianggap ada suatu perbedaan. Ilmu pengetahuan hukum pidana masih saja terutama dipandang sebagai pengetahuan normatif yang penyelidikan-penyelidikannya adalah sekitar aturan-aturan hukum dan penerapan dari aturan-aturan hukum itu dalam rangka pendambaan diri terhadap cita-cita keadilan. Sedangakan kriminologi lebih banyak menelusuri dan meyelidiki tentang kondisi-kondisi sosial dari konflik, dan akibat-akibat serta pengaruh-pengaruh dari represi konflik-konflik dan membandingkan secara kritis efek-efek dari represi yang besifat kemasyarakatan disamping juga tindakan-tindakan itu.

Ilmu hukum pidana memiliki objek adalah hukum yang belaku, norma-norma dan sanksi-sanksi hukum pidana yang berlaku. Ilmu pengetahuan inilah yang harus meneliti tentang asas-asas yang menjadi dasar dari ketentuan-ketentuan undang-undang. Tugas dari hukum pidana bersifat kritis. Disinilah kriminologi memainkan peranannya pula, kepntingan kriminologi berusaha untuk menhadi pasangan yang tangguh dari ilmu hukum pidana yang kritis. Secara klasik dikatakan, bahwa sumber adalah undang-undang, kebiasaan, peradilan, dan ajaran-anjaran hukum. Tetapi diantara sumber-sumber hukum ada kepatuhan-kepatuhan. Kriminologi banyak membuat penerangan jalan kearah sumper kepatuhan ini, kriminologilah yang membantu ilmu hukum pidana disini. Bahkan dikatakan bahwa kriminologi mendobrak hukum pidana yang telah berpuas diri itu dan menunjukan kepada pembentuk undang-undang dan hakim mengenai tanggung jawab mereka yang sangat besar dalam bidang kemanusiaan ini.

Keadaan perundang-undangan yang berlebihan merupakan keadaan yang sering kita lihat. Banyak lahirnya hukum “tanpa kepala”, maksudnya tanpa suatu pandangan kemanusiaan yang jelas. Melalui sejarah hukum seorang ahli kriminologi mengetahui bagaimana perundang-undangan duu mengenai hal tersebut. Atau melalui perbandingan hukum: mengatur tentang hal yang sama. jadi kriminologi dan ilmu hukum pidana saling mempengaruhi. Kriminologi menerima hukum itu seperti dimaksudkan oleh hukum pidana sebaliknya kriminologi dan praktek hukum memperkaya ilmu hukum pidana dan mengadakan evaluasi atas hukum pidana itu.

Ilmu pengetahuan sekarang menjadi alat untuk dapat lebih baik mengerti tentang individu dan masyarakat. Dalam proses ini kriminologi lalu menjadi otonom sebagai suatu cara pendekatan tersendiri dari manusia. Kriminologi lebih banyak memperhatikan prevensi dari kejahatan dan berusaha lebih positif lagi bagi kesejahteraan masyarakat. Ketentuan-ketentuan yang ada itu tidaklah semata-mata untuk kepentingan dari delinkuen, dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan ini adalah juga hal-hal yang menjadi tujuan dan akan dicapai oleh hukum pidana secara umum, yaitu menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan umum. Dan ini tidak hanya untuk delinkuen, tetapi juga untuk kehidupan masyarakat. Kedua-duanya harus didorongdan dimajukan oleh perkembangan ini.

Pada dasarnya, seorang ahli hukum, terutama bilamana dia mempunyai tugas sebagai hakim, masih harus menyentuh sekitar hakekat dari keadilan, justru dipandang sebagai suatu keharusan. Dan ini justru diakibatkan hal-hal dari “praktek itu sendiri”. Dikatakan bahwa jika seorang ahli hukum berpraktek hakim menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada hal-hal yang “telah ditetapkan” maka ia akan sampai berada didalam suatu lingkungan praktek dimana disebut mengadili. Ketidaktenangan itu adalah suatu rasa khawatir, yaitu khawatir oleh karena tidak termasuk dalam lingkungan yang dapat dikatakan “aman” didalam praktek. Dia akan dikatakan oleh umum menympang dari biasanya. Harus diakui bahwa persoalan ini lebih merupakan persoalan moral, bukan masalah praktis.

Ahli-ahli hukum, tentunya juga hakim pidana harus menyadari bahwa ada suatu bahaya yang lebih besar, yaitu disebabkan oleh teori-teori yang banyak mengenai hukum dan undang-undang, mereka akan menjadi lupa mengenai hukum sebagai suatu tujuan dan pengisi kehidupan manusia. Mereka menjadi buta mengenal hukum, dimana asas setiap orang akan menerima haknya benar-benar suatu kenyataan hidup. Hal yang pertama-tama harus direnungkannya adalah bahwa adalah keliru jika ilmu hukum pidana sebagai ilmu pengetahuan normative dipertentangkan dengan kriminologi dan ilmu-ilmu social lainnya yang disebut ilmu pengetahuan tentang kenyataan. Karena perbedaan itu, ilmu hukum pidana adalah semata-mata suatu ilmu pengetahuan mengenai norma-norma yang telah ditetapkan. Sebaliknya, seorang kriminolog mempunyai pengetahuan tentang kenyataan dari kejahatan sebagai gejala kejahatan. Menurut pandangan itu juga, untuk menjadi hakim pidana tidak perlu disyaratkan bahwa ia harus mempunyai pengetahuan kriminologi.

Perluasan dari pengetahuan dan pandangan itu juga dapat didorong bilamana dining antara ilmu pengetahuan normatif diterobos, bagi ahli-ahli hukum penerobosan ini mempunyai arti yang cukup besar, sebab bagi mereka hukum dan mengadili akan mendapat arti yang lebih dalam dan lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari. Kini hubungan antara lembaga seperti lembaga kriminologi, dengan para hakim-hakim pidana itulah yang dapat mendorong kepada adanya kerjasama yang baik antara hakim-haki dan petugas-petugas lain yang terlibat dalam pidana dan peradilan pidana itu. Hanya caranya perlu dipikirkan agar terjadi integrasi satu dengan yang lain.

Senin, 23 November 2009

SBY Boediono!

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) Fadjroel Rahman memperkirakan umur pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tidak lebih dari satu tahun dan semua program 100 hari pemerintahan SBY tidak akan terlaksana. "Setelah mendengarkan pernyataan Presiden mengenai kasus Bibit-Chandra dan Century, kami kecewa terhadap apa yang disampaikan SBY," ujarnya di kantor Imparsial, Senin (23/11) malam.Kecewa karena SBY yang seharusnya diharapkan sebagai penerang masyarakat dengan mengembalikan legitimasi moral dan politik, melalui pengambilan keputusan dan mengembalikan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tetapi nyatanya tidak. "Jadi buat kami, situasi pergantian Presiden sangat serius, karena kami tidak mau dipimpin Presiden yang tidak ada komitmen hukum," katanya.Fadjroel mengatakan, pihaknya berjanji akan menggelar demo secara terus-menerus untuk menggulingkan pemerintahan SBY. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaan terhadap Presiden. Sebab, awalnya KOMPAK berpikir bahwa Pemerintahan SBY akan serius dalam memberantas mafia hukum, tetapi pidato Presiden tidak mencerminkan hal tersebut.Hal ini terbukti dengan upaya pengungkapan kasus Bank Century dan dibentuknya satuan tugas. "Tapi ternyata melihat pidato malam ini, saya mengucapkan selamat tinggal SBY. Karena buat kami, SBY menjadi mafia hukum itu sendiri," ujarnya.Fadjroel mengatakan, saat ini menjadi agenda yang tepat menyelesaikan agenda Reformasi 98. Fazrul percaya tokoh-tokoh Orde Baru seperti SBY yang dulu adalah seorang jenderal, Boediono, dan pejabat lainnya memang terbukti tidak bisa melawan korupsi. "Buat kami selamat jalan SBY, selamat jalan Orbais dan Suhartois. Kami dari aktivis 80-90-an, anti Soehartois dan Orde Baruis akan melawan sebaik-baiknya dengan jalan baik dan tanpa kekerasan," katanya.

Mungkin itu adalah sebuah cuplikan berita yang ada didalam kompas online. Berita ini saya kutip karena berita ini adalah fakta yang akan kita hadapi kedepan, karena sudah semakin sadarnya masyarakat Indonesia dengan pemerintahan presiden yang dipilihnya hanya dengan 1 putaran ini. Semoga walapun akan adanya pergantian makan yang mengganti diharapkan dapat bertindak jujur dan adil!

-dtf

Selasa, 17 November 2009

Good Governence dan Anti Korupsi

Dengan adanya sorotan media massa dan civil society terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, serta Kepolisian, menurut anda bagaimana pengaruhnya terhadap agenda Good Governance, dan anti-korupsi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediono. Menurut saya sorotan media yang diberikan kepada kasus-kasus yang ada dalam KPK atau badan yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas sebagai badan yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti badan KPK atau komisi pemberantasan korupsi yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi memiliki pengaruh dalam terciptanya suatu Good Corporate Governance dan melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi yang keduanya masuk dalam lima strategi pokok dalam lima tahun mendatang dari pemerintahan yang ada sekarang.

Good governance merupakan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.

Alasan yang dapat dikemukan atas adanya kemungkinan bahwa sorotan media massa dengan civil society terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, serta Kepolisian, antara lain:
- Adanya kebebasan pers yang dapat membuat berita yang akan diterbitkan dalam media massa, sehingga apa yang ingin ditulis sebagai fakta yang terjadi maka akan mudah ditulis oleh pers. Tulisan yang tertera dalam media massa dapat mempengaruhi pola fikir tentang suatu pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga dapat mempengaruhi bagaimana cara bekerja dalam suatu pemerintahan.
- Terdapatnya partisipasi masyarakat dalam prinsip Good Governance, sehingga peran dari civil society dan media massa dapat mempengaruhi good governance yang ingin dicapai dalam pemerintahan SBY-Boediono.
- Media dapat memfasilitasi arus informasi yg terbuka, membangun pembentukan opini yang tidak toleran terhadap korupsi, sehingga dapat dianggap sebagai dampak yang baik guna menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan alasan-alasan yang ada di atas maka dapat dilihat bahwa sebuah media massa atau civil society dapat mempengaruhi masalah yang ada dalam pemerintahan. Contoh yang dapat dimengerti secara langsung apakah suatu media massa dapat mempengaruhi bagaimana kasus-kasus yang terdapat dalam badan-badan tersebut diketahui, adalah kasus dari pemimpin KPK yang terjerat skandal dengan pihak-pihak terkait. Peran serta media yang menyiarkan masalah ini membuat pemerintah juga ikut ambil bagian dalam masalah ini guna menciptakan suatu Good Governance di Indonesia. Selain itu, peran dari civil society guna melihat masalah yang ada lebih kepada penyampaian dengan mengunakan orasi atau dapat dikatakan sebagai demonstrasi atas ketidaksetujuan dari mereka. Civil society menginginkan suatu pemerintahan yang baik dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan yang tidak baik.

Sehingga apabila dapat disimpulkan, bahwa media massa dan civil society dapat mempengaruhi kasus-kasus yang ada dalam badan seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Namun cara mereka dalam memberi sorotan dan mempengaruhi Good Governance dan mewujudkan pemerintahan yang bersih berbeda.

-dtf