Selasa, 19 Mei 2009

dibalik fenomena korupsi

In particular, the relationship between organisms and the physical environment (Crook et al. 2001, Li et al. 2001, Thompson et al. 2001), and between predators and prey (Schneider and Piatt 1986, Rose and Leggett 1990, Muotka and Penttinen 1994, Fauchald et al. 2000) depend on the spatial scale of analysis.

Secara khusus, hubungan antara organism dan lingkungan fisik (Crook et al. 2001, Li et al. 2001, Thompson et al. 2001), dan antara pemangsa dengan apa yang mereka mangsa (Schneider and Piatt 1986, Rose and Leggett 1990, Muotka and Penttinen 1994, Fauchald et al. 2000) tergantung pada ruang yang diukur sebagai skala analisa. (terjemahan bebas)

Dalam jurnal diatas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan merupakan hal yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Tidak ada hal yang timbul bukan karena suatu hal, sama halnya dengan suatu kasus yang ada di masyarakat dapat dipastikan adanya faktor yang ada dibelakang hal tersebut. Pada saat ini penulis menghubungkan hal ini dengan kasus korupsi sebagai manifestasi dari sebuah Teori Differential Association. Timbulnya fenomena ini tergantung dari pola yang ada dalam masyarakat tersebut, apabila hal tersebut tersedia dalam masyarakat tidak mustahil akan muncul kasus-kasus berikut yang berhubungan.

Walaupun kini kita tahu bahwa kasus korupsi merupakan salah satu tindakan yang bukan hanya menyimpang namun sudah menjadi tindakan yang melanggar aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi penulis melihat tingkah laku ini memiliki pola yang sesuai dengan Teori Differential Association. Kasus korupsi adalah sebuah kasus yang sudah dapat dikatakan lekat kepada orang-orang yang bekerja, walaupun tidak menutup kemungkinan orang yang tidak bekerjapun dapat melakukan tindakan yang sama, jumlah yang lebih besar yang dapat menjadi pembeda mengapa orang yang bekerja lebih dilihat tingkat tindak korupsinya. Penjabaran tentang kaitan antara rumusan yang ada dari Teori Differential Association oleh Sutherland dengan tingkat tindak korupsi akan dibahas dibawah ini:

1.Tingkah laku kejahatan dipelajari.
Korupsi adalah sebuah kejahatan, namun kejahatan yang dilakukan bukan oleh orang-orang yang ada di dalam kalangan masyarakat bawah, melainkan orang-orang yang telah memiliki status yang tinggi. Proses yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan korupsi ini adalah proses belajar. Orang yang melakukan tindakan ini biasanya melihat oleh orang yang berada lingkungan sekitar tempatnya berkerja ataupun atasan di kantor. Melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh orang lain tersebut tidak ada resiko ataupun orang tersebut dapat menjalaninya dengan baik sehingga mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut, maka secara sadar maupun tidak sadar orang yang melihat lingkungan sekitarnya seperti itu, orang tersebut akan mempelajari tindakan korupsi.

2.Tingkah laku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang lain melalui proses interaksi.
Interaksi sesama karyawan yang terjadi diantara mereka, membuat orang yang belum melakukan korupsi tertarik untuk melakukan hal yang sama. Hal dilihat oleh orang tersebut melalui proses interaksi dapat menstimulasi pikiran orang untuk melakukan hal yang serupa.

3.Bagian utama dari mempelajari tingkah laku kejahatan terjadi di dalam kelompok intim.
Tindak korupsi yang banyak terjadi didalam kalangan status tinggi, biasanya orang-orang kantoran ataupun kaum intelek. Hal yang pertama yang membuat orang tersebut melakukan adalah hal yang diliatnya pada lingkungan ditempat kerjanya.
Contohnya ada seorang sekertaris ataupun staff yang lain meliha bahwa ada rekan kerjanya yang bekerja didalam satu divisi yang sama melakukan tindak korupsi di tempatnya bekerja, orang yang melihat kejadian tersebut akan melihat bagaimana orang yang melakukan tindak korupsi tersebut dapat melakukan korupsi, dan bagian-bagian utama yang dapat membuat tindakan yang dilakukan tidak diketahui.

4.Ketika tingkah laku kejahatan dipelajari meliputi:
a.Teknik melakukan kejahatan, yang kadang-kadang sulit, kadang-kadang mudah.
b.Arah khusus dari motive, dorongan, rasionalisasi, dan sikap-sikap.
Hal yang diperhatikan dan dipelajari oleh orang lain dengan mencontoh orang yang melakukan tindak korupsi ini ada bagaimana cara orang tersebut dapat dengan rapih menyimpan kejahatan kepada orang lain. Dan alasan orang tersebut untuk melakukan korupsi, apakah orang tersebut

5.Arah khusus dari motive dan dorongan-dorongan dipelajari dari definisi hukum sebagai menguntungkan atau tidak menguntungkan.

6.Orang menjadi jahat karena pengaruh definisi yang menyetujui pelanggaran hukum lebih kuat daripada pengaruh definisi yang tidak menyetujui pelanggaran hukum.

7.Asosiasi yang berbeda-beda dapat berbeda menurut frekuensinya, lamanya, prioritasnya, dan intensitasnya.

8.Proses belajar tingkah laku kejahatan melalui asosiasi dengan pola kejahatan dan pola anti kejahatan meliputi semua mekanisme belajar yang terdapat dalam cara belajar hal lain.

9.Meskipun tingkah laku merupakan ekspresi kebutuhan dan nilai umum, namun kejahatan tidak dapat dijelaskan dengan kebutuhan dan nilai umum tersebut, karena tingkah laku bukan kejahatan juga mencerminkan kebutuhan dan nilai umum yang sama.


KESIMPULAN

Dari penjelasan yang ada di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1.Rumusan Differential Association Theory yang dikemukan oleh Edwin H. Sutherland dapat dikaitkan dengan kasus tindak korupsi. Kaitannya adalah
a.Adanya proses belajar dalam melakukan tindak korupsi pada lingkungan tempat kerja.
b.Hal yang dipelajari berasal dari orang-orang yang dekat dengan pelaku.
c.Ada motive yang dipelajari dalam proses ini, kebutuhan hidup yang dibutuhkan oleh pelaku dapat menjadi dasar orang melakukan tindak korupsi tersebut.
d.Banyak orang yang melakukan tindak korupsi berasal dari lingkungan yang sama.

2. Terdapat kenaikan tingkat kejahatan korupsi ini yang ada di Indonesia. Hal ini terlihat pada bagian latar belakang masalah yang ada di dalam tulisan ini. Dan hal tersebut semakin meningkat tiap tahunnya, sehingga hal ini dapat penulis simpulkan sebagai hal yang dapat dipelajari karena adanya pertambahan tingkat kejahatan korupsi ini.

3. Tindakan korupsi ini banyak dilakukan dalam lingkungan pekerjaan yang berstatus sebagai pegawai negeri ataupun pegawai swasta. Selain itu, mereka terkadang tidak mengetahui secara langsung bahwa apa yang mereka telah lakukan sebagai tindakan korupsi.

Tidak ada komentar: