JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) Fadjroel Rahman memperkirakan umur pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tidak lebih dari satu tahun dan semua program 100 hari pemerintahan SBY tidak akan terlaksana. "Setelah mendengarkan pernyataan Presiden mengenai kasus Bibit-Chandra dan Century, kami kecewa terhadap apa yang disampaikan SBY," ujarnya di kantor Imparsial, Senin (23/11) malam.Kecewa karena SBY yang seharusnya diharapkan sebagai penerang masyarakat dengan mengembalikan legitimasi moral dan politik, melalui pengambilan keputusan dan mengembalikan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tetapi nyatanya tidak. "Jadi buat kami, situasi pergantian Presiden sangat serius, karena kami tidak mau dipimpin Presiden yang tidak ada komitmen hukum," katanya.Fadjroel mengatakan, pihaknya berjanji akan menggelar demo secara terus-menerus untuk menggulingkan pemerintahan SBY. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaan terhadap Presiden. Sebab, awalnya KOMPAK berpikir bahwa Pemerintahan SBY akan serius dalam memberantas mafia hukum, tetapi pidato Presiden tidak mencerminkan hal tersebut.Hal ini terbukti dengan upaya pengungkapan kasus Bank Century dan dibentuknya satuan tugas. "Tapi ternyata melihat pidato malam ini, saya mengucapkan selamat tinggal SBY. Karena buat kami, SBY menjadi mafia hukum itu sendiri," ujarnya.Fadjroel mengatakan, saat ini menjadi agenda yang tepat menyelesaikan agenda Reformasi 98. Fazrul percaya tokoh-tokoh Orde Baru seperti SBY yang dulu adalah seorang jenderal, Boediono, dan pejabat lainnya memang terbukti tidak bisa melawan korupsi. "Buat kami selamat jalan SBY, selamat jalan Orbais dan Suhartois. Kami dari aktivis 80-90-an, anti Soehartois dan Orde Baruis akan melawan sebaik-baiknya dengan jalan baik dan tanpa kekerasan," katanya.
Mungkin itu adalah sebuah cuplikan berita yang ada didalam kompas online. Berita ini saya kutip karena berita ini adalah fakta yang akan kita hadapi kedepan, karena sudah semakin sadarnya masyarakat Indonesia dengan pemerintahan presiden yang dipilihnya hanya dengan 1 putaran ini. Semoga walapun akan adanya pergantian makan yang mengganti diharapkan dapat bertindak jujur dan adil!
-dtf
Senin, 23 November 2009
Selasa, 17 November 2009
Good Governence dan Anti Korupsi
Dengan adanya sorotan media massa dan civil society terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, serta Kepolisian, menurut anda bagaimana pengaruhnya terhadap agenda Good Governance, dan anti-korupsi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Boediono. Menurut saya sorotan media yang diberikan kepada kasus-kasus yang ada dalam KPK atau badan yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugas sebagai badan yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti badan KPK atau komisi pemberantasan korupsi yang diberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi memiliki pengaruh dalam terciptanya suatu Good Corporate Governance dan melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi yang keduanya masuk dalam lima strategi pokok dalam lima tahun mendatang dari pemerintahan yang ada sekarang.
Good governance merupakan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Alasan yang dapat dikemukan atas adanya kemungkinan bahwa sorotan media massa dengan civil society terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, serta Kepolisian, antara lain:
- Adanya kebebasan pers yang dapat membuat berita yang akan diterbitkan dalam media massa, sehingga apa yang ingin ditulis sebagai fakta yang terjadi maka akan mudah ditulis oleh pers. Tulisan yang tertera dalam media massa dapat mempengaruhi pola fikir tentang suatu pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga dapat mempengaruhi bagaimana cara bekerja dalam suatu pemerintahan.
- Terdapatnya partisipasi masyarakat dalam prinsip Good Governance, sehingga peran dari civil society dan media massa dapat mempengaruhi good governance yang ingin dicapai dalam pemerintahan SBY-Boediono.
- Media dapat memfasilitasi arus informasi yg terbuka, membangun pembentukan opini yang tidak toleran terhadap korupsi, sehingga dapat dianggap sebagai dampak yang baik guna menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan alasan-alasan yang ada di atas maka dapat dilihat bahwa sebuah media massa atau civil society dapat mempengaruhi masalah yang ada dalam pemerintahan. Contoh yang dapat dimengerti secara langsung apakah suatu media massa dapat mempengaruhi bagaimana kasus-kasus yang terdapat dalam badan-badan tersebut diketahui, adalah kasus dari pemimpin KPK yang terjerat skandal dengan pihak-pihak terkait. Peran serta media yang menyiarkan masalah ini membuat pemerintah juga ikut ambil bagian dalam masalah ini guna menciptakan suatu Good Governance di Indonesia. Selain itu, peran dari civil society guna melihat masalah yang ada lebih kepada penyampaian dengan mengunakan orasi atau dapat dikatakan sebagai demonstrasi atas ketidaksetujuan dari mereka. Civil society menginginkan suatu pemerintahan yang baik dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan yang tidak baik.
Sehingga apabila dapat disimpulkan, bahwa media massa dan civil society dapat mempengaruhi kasus-kasus yang ada dalam badan seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Namun cara mereka dalam memberi sorotan dan mempengaruhi Good Governance dan mewujudkan pemerintahan yang bersih berbeda.
-dtf
Good governance merupakan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Alasan yang dapat dikemukan atas adanya kemungkinan bahwa sorotan media massa dengan civil society terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, serta Kepolisian, antara lain:
- Adanya kebebasan pers yang dapat membuat berita yang akan diterbitkan dalam media massa, sehingga apa yang ingin ditulis sebagai fakta yang terjadi maka akan mudah ditulis oleh pers. Tulisan yang tertera dalam media massa dapat mempengaruhi pola fikir tentang suatu pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga dapat mempengaruhi bagaimana cara bekerja dalam suatu pemerintahan.
- Terdapatnya partisipasi masyarakat dalam prinsip Good Governance, sehingga peran dari civil society dan media massa dapat mempengaruhi good governance yang ingin dicapai dalam pemerintahan SBY-Boediono.
- Media dapat memfasilitasi arus informasi yg terbuka, membangun pembentukan opini yang tidak toleran terhadap korupsi, sehingga dapat dianggap sebagai dampak yang baik guna menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan alasan-alasan yang ada di atas maka dapat dilihat bahwa sebuah media massa atau civil society dapat mempengaruhi masalah yang ada dalam pemerintahan. Contoh yang dapat dimengerti secara langsung apakah suatu media massa dapat mempengaruhi bagaimana kasus-kasus yang terdapat dalam badan-badan tersebut diketahui, adalah kasus dari pemimpin KPK yang terjerat skandal dengan pihak-pihak terkait. Peran serta media yang menyiarkan masalah ini membuat pemerintah juga ikut ambil bagian dalam masalah ini guna menciptakan suatu Good Governance di Indonesia. Selain itu, peran dari civil society guna melihat masalah yang ada lebih kepada penyampaian dengan mengunakan orasi atau dapat dikatakan sebagai demonstrasi atas ketidaksetujuan dari mereka. Civil society menginginkan suatu pemerintahan yang baik dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan yang tidak baik.
Sehingga apabila dapat disimpulkan, bahwa media massa dan civil society dapat mempengaruhi kasus-kasus yang ada dalam badan seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Namun cara mereka dalam memberi sorotan dan mempengaruhi Good Governance dan mewujudkan pemerintahan yang bersih berbeda.
-dtf
Senin, 16 November 2009
after three weeks!
saya akan menggunakan bahasa Indonesia untuk melanjutkan tulisan dalam Blog saya ini. kali ini saya akan menulis yang tidak jauh dengan judul yang ada di atas. yaitu AFTER THREE WEEKS atau yang dalam artian harafiah adalah setelah tiga minggu.
tiga minggu???
apa arti tiga minggu?
ada hal yang terjadi?
ada apa selama itu?
mungkin banyak sekali pertanyaan yang akan keluar apa bila kita berbicara hal tersebut. saya akan mencoba merangkum tiga minggu tersebut dengan rangkaian kata singkat dalam tulisan ini.
minggu pertama, mungkin ini adalah minggu penjajakan. minggu yang mungkin saya rasakan paling ganjal, kenapa? karena saya baru mulai tau dan menyesuaikan diri, kebiasaan, kepribadian. minggu pertama mungkin minggu yang sangat singkat dijalani karena minggu ini dilalui dengan hati yang senang, karena dia adalah sosok yang menarik.
minggu kedua, seperti minggu pertama. minggu kedua merupakan minggu yang indah dan sangat bersahaja. semua masih berjalan dengan baik dan selalu ingin bertemu :). yang saya lakukan bukan lagi untuk mengenal ataupun mengeimbangkan, namun lebih terhadap mempertahankan dan menikmati hal yang terjadi secara bersama-sama.
minggu ketiga, minggu yang belum ada tandingannya dengan minggu yang telah ia lewati dengan orang lain yaitu 384 minggu kurang lebih. minggu ini cukup berat, sudah banyak perdebatan yang kami lewati, sudah ada beberapa masalah yang membuat kami sadar kamu adalah dua kepala yang sangat berbeda. perbedaan demi perbedaan pun kami lewati, bukan membuat kami larut dalam egoisitas kami masing-masing, namun kami lebih mencoba untuk menerima satu dengan yang lain. hal yang terjadi membuat kami saling mengerti dan saling mengetahui.
saya sangat senang memiliki hubungan ini dengan dirinya. aku sangat sayang sama pribadi yang hangat. tak ada kata menyesal untuk menjalani hubungan ini.
saya akan selalu sayang dengan dirinya!!
27.10.2009
tiga minggu???
apa arti tiga minggu?
ada hal yang terjadi?
ada apa selama itu?
mungkin banyak sekali pertanyaan yang akan keluar apa bila kita berbicara hal tersebut. saya akan mencoba merangkum tiga minggu tersebut dengan rangkaian kata singkat dalam tulisan ini.
minggu pertama, mungkin ini adalah minggu penjajakan. minggu yang mungkin saya rasakan paling ganjal, kenapa? karena saya baru mulai tau dan menyesuaikan diri, kebiasaan, kepribadian. minggu pertama mungkin minggu yang sangat singkat dijalani karena minggu ini dilalui dengan hati yang senang, karena dia adalah sosok yang menarik.
minggu kedua, seperti minggu pertama. minggu kedua merupakan minggu yang indah dan sangat bersahaja. semua masih berjalan dengan baik dan selalu ingin bertemu :). yang saya lakukan bukan lagi untuk mengenal ataupun mengeimbangkan, namun lebih terhadap mempertahankan dan menikmati hal yang terjadi secara bersama-sama.
minggu ketiga, minggu yang belum ada tandingannya dengan minggu yang telah ia lewati dengan orang lain yaitu 384 minggu kurang lebih. minggu ini cukup berat, sudah banyak perdebatan yang kami lewati, sudah ada beberapa masalah yang membuat kami sadar kamu adalah dua kepala yang sangat berbeda. perbedaan demi perbedaan pun kami lewati, bukan membuat kami larut dalam egoisitas kami masing-masing, namun kami lebih mencoba untuk menerima satu dengan yang lain. hal yang terjadi membuat kami saling mengerti dan saling mengetahui.
saya sangat senang memiliki hubungan ini dengan dirinya. aku sangat sayang sama pribadi yang hangat. tak ada kata menyesal untuk menjalani hubungan ini.
saya akan selalu sayang dengan dirinya!!
27.10.2009
this is policing review!
Polri (Kepolisian Republik Indonesia) merupakan suatu badan negara yang sangat berhubungan dengan demokrasi yang terjadi dalam sistem pemerintaha di Indonesia. Reformasi yang ada di dalam Polri meliputi dalam sistem, kepengurusan dan hal-hal yang saling berhubungan untuk menunjang. Demokrasi saling berhubungan dengan polisi. Demokrasi yang ada dalam polisi meletakan Rakyat sebagai dasarnya, karena tugas dari polisi sebagai fungsi keamanan di Indonesia harus adanya perubahan pencitraan dalam mencapai tujuan badan tersebut. Demokrasi meletakkan substansi dari pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi polisi mencakup dalam hal pengetahuan, transparansi, komprehensi, pembangunan opini. Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi, menajamkan dan membuat keputusan dalam kepolisian. Cakupannya antara lain:
•Pemilihan orang secara individu, tidaj hanya partai-partai.
•Kebebasan berbicara atau berpendapat, media, hak melakukan petisi.
•Referendum bagi isu-isu penting.
Selain itu, cakupan demokrasi polisi yang menitikberatkan pada rakyat juga melihat dari Rule of law atau Supremasi Hukum, kriteria dalam terjadinya Rule of law atau Supremasi Hukum adalah adanya prosedur yang diikuti untuk memperoleh informasi dan untuk membangun opini, ketepatan apa yang dikatakan atau terdapatnya transparansi yang ada, partisipasi yang terbuka atau transparan bagi menajaman dan pengambilan keputusan, memungkinkan debat publik sebelum melaksanakan penegakkan hukum, pemberitaan yang kompeten melalui media. Apabila dapatnya disimpulkan Rule of law atau Supremasi Hukum lebih memfokuskan terjadinya transparansi yang terjadi di dalam tubuh Polri.
Pemolisian merupakan hal yang ada dalam pelaksanaan dari hukum itu sendiri. Pemolisian juga harus memiliki hal yang demokratis. Bentuk dari pemolisian demokratis yaitu menegakkan hanya hukum yang telah diadopsi secara demokratis. Bentuk dari pemolisian yang demokratis adalah adanya pemahaman dan penerimaan oleh mayoritas rakyat, dan mengikuti prinsip-prinsip dari aturan-aturan hukum.
Sebelumnya dijelaskan bahwa dalam demokrasi polisi harus adanya Rule of law, namun Rule of law ini harus dapat memiliki batasan agar hal ini tidak menimbulkan suatu hal yang baru sebagai dampak dalam demokrasi ini, jadi Rule of law harus memperhatikan:
•Melindungi HAM.
-Karena terkadang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan apa yang ada atau diatur dalam tindakan hukum, dan terkadang akan terjadi tindakan yang semena-mena.
•Prinsip Legalitas.
-Adanya hal yang jelas tertulis sebagai dasarnya, atau terdapatnya kepastian hukum.
•Prinsip Proporsionalitas.
-Hal ini harus terjadi guna menghalau amuk massa menggunakan alat-alat yang berimbang.
•Semua aksi negara hanya dilakukan berdasar kepentingan publik.
•Konformitas dengan Hukum Internasional.
•Hanya bagi Polisi: prinsip fokus pada pelaku kejahatan dalam langkah pertama.
Prinsip proporsionalitas, maksudnya suatu hal harus dapat memiliki fungsi untuk melindungi Hak, hak yang dimaksud adalah hak dari keduabelah pihak yang ada. Kepentingan Publik (di dalam kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya beberapa orang saja) dalam prinsip proporsionalitas dimasukan ke dalam pertimbangan dalam Rule of law, seperti:
•Tidak memihak
•Efisiensi, ekonomis
Memahami Security Sector Policing
Pelaku sektor keamanan/polisi dapat saja melanggar HAM tetapi pada saat yang sama merke memainkan peran esensial dalam melindung HAM. Memahami sektor keamaman atau polisi sebagai pelingung HAM menunjukkan suatu kesempatan untuk peningkatan kerjasama dalam pencarian area dari “saling berkepentingan”. HAM dan policing berjalan dalam kebersamaan. Strategi Civil Society dapat bergerak dari konfrontasional ke kooperatif
Definisi Polisi
Aparat pemerintah yang diberi wewenang dengan kekuasaan untuk melakukan paksaan dan untuk menahan dan ditugasi dengan fungsi untuk :
•maintain order
•prevent and detect crime
•provide assistance
Polisi dan HAM baik sebagai pelanggar dan juga sebagai pelindung akan saling berkaitan dengan civil society atau masyarakat sipil setidaknya perhatian pada “general crime” Polisi dan LSM sering memiliki perspektif yang berbeda. Tugas dari suatu negara adalah untuk menghormati dan melindungi HAM, terlindunginya HAM dari masyarakat sipil akan membuat terciptanya kedamaian sehingga akan terwujudnya negara yang demokratis. Di dalam hukum internasional, fungsi negara harus dapat menjamin menghormati standar HAM hal ini dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, dan harus melindungi standar HAM, secara aktif menjamin keamanan dasar bagi semua orang di dalam teritorialnya di atas mana negara memilki juridiksi yang efektif.
Different perspectives on State
•“Authoritarian”(vertical perspective -Police “Force”).
State is strong and authoritarian in its ability to provide security for the people in its territory; the State is thought to best represent and defend the public interest; State officials carry out duties neutrally and professionally.
•“Democratic” (horizontal perspective – Police “Service”).
Role of State in providing security is equal to that of non-State actors; State officials are to engage with their communities, and should be representative of them as to ensure they work in the community’s interest.
Dalam perspektif HAM, melihat pemolisian yang demokratis harus meliputi hal:
•Responsif dan Akuntabel.
•Representatif dan Sensitif.
•Efektif and Legitimasi.
Pemolisian yang efektif dan profesional meliputi dalam hal penggunaan yang profesional dari kekuasaan Polisi yaitu dalam penggunaan paksaan, penahanan, investigasi kejahatan yang ada di Indonesia, selain itu, dibatasi oleh hukum, berdasar pada pertimbangan-pertimbangan taktis, tergantung pada bagaimana polisi yang baik itu diseleksi dan dilatih. Peningkatan profesionalisme dari polisi meliputi adanya peningkatan dalam hal:
•Instrumen untuk perubahan
•Akuntabilitas
•Pelatihan
Sehingga dapat tercapainya sebuah kondisi dimana kepolisian dapat mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang ada di negaranya namun kinerja dan hal-hal yang terkait dengan tugas dari polisi dapat dicapai. Sekarang ini pihak kepolisian juga melibatkan peran civil society atau NGOs guna peningkatan dengan Reformasi Polisi. Bagaimana mereka dapat :
•Mendukung reformasi polisi.
•Menjamin bahwa reformasi polisi itu berdasar pada HAM.
Perlu menetapkan kerangka kerja bagi program-program intervensi:
Memahami dinamika dari keterlibatan Negara dan Civil Society
•Bagaimana mereka bertanggung jawab bagi pelaksanaan tanggung jawab dalam pemerintahan terkait dengan pihak yang mengawasi mereka (civil society) – dan saling berhadapan – dan bagaimana hal ini mempengaruhi bidang yang dimainkan oleh masing-masing.
•Keterlibatan oleh civil society aklan dipahami dalam kemungkinan yang secara lebih luas dirasakan
•Variasi yang luas dalam NGOs(independensi, lingkup, fokus, dsb)
Dua Variabel yang dikaitkan adalah Negara dan Civil Society, dan hal yang dilihat dalam kedua variabel ini adalah:
1. Nuansa dari antarhubungan:
•Antagonistik
-Menyingkirkan keinginan apapun untuk bekerja sama, fokus pada konfrontasi.
•Kooperatif
-Keinginan untuk bekerja sama, berbagi ide, saling pengertian.
2. Tingkat dari partisipasi (atau Jarak):
•Sideline
-Observasi dan komentar, melalui pihak ketiga (misalnya media)
•Player
-Berbagi tanggung jawab, ‘bekerja dengan polisi’
•Pemilihan orang secara individu, tidaj hanya partai-partai.
•Kebebasan berbicara atau berpendapat, media, hak melakukan petisi.
•Referendum bagi isu-isu penting.
Selain itu, cakupan demokrasi polisi yang menitikberatkan pada rakyat juga melihat dari Rule of law atau Supremasi Hukum, kriteria dalam terjadinya Rule of law atau Supremasi Hukum adalah adanya prosedur yang diikuti untuk memperoleh informasi dan untuk membangun opini, ketepatan apa yang dikatakan atau terdapatnya transparansi yang ada, partisipasi yang terbuka atau transparan bagi menajaman dan pengambilan keputusan, memungkinkan debat publik sebelum melaksanakan penegakkan hukum, pemberitaan yang kompeten melalui media. Apabila dapatnya disimpulkan Rule of law atau Supremasi Hukum lebih memfokuskan terjadinya transparansi yang terjadi di dalam tubuh Polri.
Pemolisian merupakan hal yang ada dalam pelaksanaan dari hukum itu sendiri. Pemolisian juga harus memiliki hal yang demokratis. Bentuk dari pemolisian demokratis yaitu menegakkan hanya hukum yang telah diadopsi secara demokratis. Bentuk dari pemolisian yang demokratis adalah adanya pemahaman dan penerimaan oleh mayoritas rakyat, dan mengikuti prinsip-prinsip dari aturan-aturan hukum.
Sebelumnya dijelaskan bahwa dalam demokrasi polisi harus adanya Rule of law, namun Rule of law ini harus dapat memiliki batasan agar hal ini tidak menimbulkan suatu hal yang baru sebagai dampak dalam demokrasi ini, jadi Rule of law harus memperhatikan:
•Melindungi HAM.
-Karena terkadang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan apa yang ada atau diatur dalam tindakan hukum, dan terkadang akan terjadi tindakan yang semena-mena.
•Prinsip Legalitas.
-Adanya hal yang jelas tertulis sebagai dasarnya, atau terdapatnya kepastian hukum.
•Prinsip Proporsionalitas.
-Hal ini harus terjadi guna menghalau amuk massa menggunakan alat-alat yang berimbang.
•Semua aksi negara hanya dilakukan berdasar kepentingan publik.
•Konformitas dengan Hukum Internasional.
•Hanya bagi Polisi: prinsip fokus pada pelaku kejahatan dalam langkah pertama.
Prinsip proporsionalitas, maksudnya suatu hal harus dapat memiliki fungsi untuk melindungi Hak, hak yang dimaksud adalah hak dari keduabelah pihak yang ada. Kepentingan Publik (di dalam kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya beberapa orang saja) dalam prinsip proporsionalitas dimasukan ke dalam pertimbangan dalam Rule of law, seperti:
•Tidak memihak
•Efisiensi, ekonomis
Memahami Security Sector Policing
Pelaku sektor keamanan/polisi dapat saja melanggar HAM tetapi pada saat yang sama merke memainkan peran esensial dalam melindung HAM. Memahami sektor keamaman atau polisi sebagai pelingung HAM menunjukkan suatu kesempatan untuk peningkatan kerjasama dalam pencarian area dari “saling berkepentingan”. HAM dan policing berjalan dalam kebersamaan. Strategi Civil Society dapat bergerak dari konfrontasional ke kooperatif
Definisi Polisi
Aparat pemerintah yang diberi wewenang dengan kekuasaan untuk melakukan paksaan dan untuk menahan dan ditugasi dengan fungsi untuk :
•maintain order
•prevent and detect crime
•provide assistance
Polisi dan HAM baik sebagai pelanggar dan juga sebagai pelindung akan saling berkaitan dengan civil society atau masyarakat sipil setidaknya perhatian pada “general crime” Polisi dan LSM sering memiliki perspektif yang berbeda. Tugas dari suatu negara adalah untuk menghormati dan melindungi HAM, terlindunginya HAM dari masyarakat sipil akan membuat terciptanya kedamaian sehingga akan terwujudnya negara yang demokratis. Di dalam hukum internasional, fungsi negara harus dapat menjamin menghormati standar HAM hal ini dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, dan harus melindungi standar HAM, secara aktif menjamin keamanan dasar bagi semua orang di dalam teritorialnya di atas mana negara memilki juridiksi yang efektif.
Different perspectives on State
•“Authoritarian”(vertical perspective -Police “Force”).
State is strong and authoritarian in its ability to provide security for the people in its territory; the State is thought to best represent and defend the public interest; State officials carry out duties neutrally and professionally.
•“Democratic” (horizontal perspective – Police “Service”).
Role of State in providing security is equal to that of non-State actors; State officials are to engage with their communities, and should be representative of them as to ensure they work in the community’s interest.
Dalam perspektif HAM, melihat pemolisian yang demokratis harus meliputi hal:
•Responsif dan Akuntabel.
•Representatif dan Sensitif.
•Efektif and Legitimasi.
Pemolisian yang efektif dan profesional meliputi dalam hal penggunaan yang profesional dari kekuasaan Polisi yaitu dalam penggunaan paksaan, penahanan, investigasi kejahatan yang ada di Indonesia, selain itu, dibatasi oleh hukum, berdasar pada pertimbangan-pertimbangan taktis, tergantung pada bagaimana polisi yang baik itu diseleksi dan dilatih. Peningkatan profesionalisme dari polisi meliputi adanya peningkatan dalam hal:
•Instrumen untuk perubahan
•Akuntabilitas
•Pelatihan
Sehingga dapat tercapainya sebuah kondisi dimana kepolisian dapat mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang ada di negaranya namun kinerja dan hal-hal yang terkait dengan tugas dari polisi dapat dicapai. Sekarang ini pihak kepolisian juga melibatkan peran civil society atau NGOs guna peningkatan dengan Reformasi Polisi. Bagaimana mereka dapat :
•Mendukung reformasi polisi.
•Menjamin bahwa reformasi polisi itu berdasar pada HAM.
Perlu menetapkan kerangka kerja bagi program-program intervensi:
Memahami dinamika dari keterlibatan Negara dan Civil Society
•Bagaimana mereka bertanggung jawab bagi pelaksanaan tanggung jawab dalam pemerintahan terkait dengan pihak yang mengawasi mereka (civil society) – dan saling berhadapan – dan bagaimana hal ini mempengaruhi bidang yang dimainkan oleh masing-masing.
•Keterlibatan oleh civil society aklan dipahami dalam kemungkinan yang secara lebih luas dirasakan
•Variasi yang luas dalam NGOs(independensi, lingkup, fokus, dsb)
Dua Variabel yang dikaitkan adalah Negara dan Civil Society, dan hal yang dilihat dalam kedua variabel ini adalah:
1. Nuansa dari antarhubungan:
•Antagonistik
-Menyingkirkan keinginan apapun untuk bekerja sama, fokus pada konfrontasi.
•Kooperatif
-Keinginan untuk bekerja sama, berbagi ide, saling pengertian.
2. Tingkat dari partisipasi (atau Jarak):
•Sideline
-Observasi dan komentar, melalui pihak ketiga (misalnya media)
•Player
-Berbagi tanggung jawab, ‘bekerja dengan polisi’
Minggu, 01 November 2009
keep bleeding in <3!
Love..love..love...
Maybe this word will make you happy, excited, feel the good feeling, and etc!!
Right, love is the word with thousand meaning, anyone disagree with me?lol!just kidding!
Now, love is suffering my life!I don't know why it can make me so happy right now with HP!
Btw,that's so funnny for me, I found you by the accident!lol..I will say many thanks for my friend who give me the wrong PIN!lol..many..many..thanks for you!
Now, I just want to keep my feeling to you!I will not give to anyone even they ® my ex!I want make you happy when you sit beside me.because I think I got the real love with you!!
I don't know what will happen when you leave me alone here!!
I just wanna say, now I don't want let you go!!
Love you!
270909
Nb:
For the readers: sorry for reading my story and you not found the important things from that story!I just want to share my story..thx :D
For you:I'm not in underpresure condition when I write this story, I just want to give you something that will you show you how deep I love you!!!!
-dtf
Maybe this word will make you happy, excited, feel the good feeling, and etc!!
Right, love is the word with thousand meaning, anyone disagree with me?lol!just kidding!
Now, love is suffering my life!I don't know why it can make me so happy right now with HP!
Btw,that's so funnny for me, I found you by the accident!lol..I will say many thanks for my friend who give me the wrong PIN!lol..many..many..thanks for you!
Now, I just want to keep my feeling to you!I will not give to anyone even they ® my ex!I want make you happy when you sit beside me.because I think I got the real love with you!!
I don't know what will happen when you leave me alone here!!
I just wanna say, now I don't want let you go!!
Love you!
270909
Nb:
For the readers: sorry for reading my story and you not found the important things from that story!I just want to share my story..thx :D
For you:I'm not in underpresure condition when I write this story, I just want to give you something that will you show you how deep I love you!!!!
-dtf
i'm trying to be your best friend!
Best friends?
Do you have any best friend?
What is best friend?
It has a lot of meaning!
I'm trying to explain about meaning of best friend based my experience..
The first meaning is person who know much about you than the other, why?because they ® your close person, so they will know your habits,your streght,your weakness.!
The second is they ® a good listener.because they will keep in touch with you, and share everything!
The third is person who can replace your self,this is doesn't mean you will change yourself with your friend but at lease can backup yourself!
The fourth is person who can make you feels so happy, because they will not destroy your own bussiness but the can help you if you were in trouble.
For the conclusion of my experience for having best friend is BEST FRIEND WILL NOT GIVE YOU THE BAD BUT THEY WILL GIVE YOU THE BEST THINGS!
-dtf
Do you have any best friend?
What is best friend?
It has a lot of meaning!
I'm trying to explain about meaning of best friend based my experience..
The first meaning is person who know much about you than the other, why?because they ® your close person, so they will know your habits,your streght,your weakness.!
The second is they ® a good listener.because they will keep in touch with you, and share everything!
The third is person who can replace your self,this is doesn't mean you will change yourself with your friend but at lease can backup yourself!
The fourth is person who can make you feels so happy, because they will not destroy your own bussiness but the can help you if you were in trouble.
For the conclusion of my experience for having best friend is BEST FRIEND WILL NOT GIVE YOU THE BAD BUT THEY WILL GIVE YOU THE BEST THINGS!
-dtf
Langganan:
Postingan (Atom)