Senin, 16 November 2009

this is policing review!

Polri (Kepolisian Republik Indonesia) merupakan suatu badan negara yang sangat berhubungan dengan demokrasi yang terjadi dalam sistem pemerintaha di Indonesia. Reformasi yang ada di dalam Polri meliputi dalam sistem, kepengurusan dan hal-hal yang saling berhubungan untuk menunjang. Demokrasi saling berhubungan dengan polisi. Demokrasi yang ada dalam polisi meletakan Rakyat sebagai dasarnya, karena tugas dari polisi sebagai fungsi keamanan di Indonesia harus adanya perubahan pencitraan dalam mencapai tujuan badan tersebut. Demokrasi meletakkan substansi dari pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi polisi mencakup dalam hal pengetahuan, transparansi, komprehensi, pembangunan opini. Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi, menajamkan dan membuat keputusan dalam kepolisian. Cakupannya antara lain:
•Pemilihan orang secara individu, tidaj hanya partai-partai.
•Kebebasan berbicara atau berpendapat, media, hak melakukan petisi.
•Referendum bagi isu-isu penting.

Selain itu, cakupan demokrasi polisi yang menitikberatkan pada rakyat juga melihat dari Rule of law atau Supremasi Hukum, kriteria dalam terjadinya Rule of law atau Supremasi Hukum adalah adanya prosedur yang diikuti untuk memperoleh informasi dan untuk membangun opini, ketepatan apa yang dikatakan atau terdapatnya transparansi yang ada, partisipasi yang terbuka atau transparan bagi menajaman dan pengambilan keputusan, memungkinkan debat publik sebelum melaksanakan penegakkan hukum, pemberitaan yang kompeten melalui media. Apabila dapatnya disimpulkan Rule of law atau Supremasi Hukum lebih memfokuskan terjadinya transparansi yang terjadi di dalam tubuh Polri.

Pemolisian merupakan hal yang ada dalam pelaksanaan dari hukum itu sendiri. Pemolisian juga harus memiliki hal yang demokratis. Bentuk dari pemolisian demokratis yaitu menegakkan hanya hukum yang telah diadopsi secara demokratis. Bentuk dari pemolisian yang demokratis adalah adanya pemahaman dan penerimaan oleh mayoritas rakyat, dan mengikuti prinsip-prinsip dari aturan-aturan hukum.

Sebelumnya dijelaskan bahwa dalam demokrasi polisi harus adanya Rule of law, namun Rule of law ini harus dapat memiliki batasan agar hal ini tidak menimbulkan suatu hal yang baru sebagai dampak dalam demokrasi ini, jadi Rule of law harus memperhatikan:
•Melindungi HAM.
-Karena terkadang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan apa yang ada atau diatur dalam tindakan hukum, dan terkadang akan terjadi tindakan yang semena-mena.
•Prinsip Legalitas.
-Adanya hal yang jelas tertulis sebagai dasarnya, atau terdapatnya kepastian hukum.
•Prinsip Proporsionalitas.
-Hal ini harus terjadi guna menghalau amuk massa menggunakan alat-alat yang berimbang.
•Semua aksi negara hanya dilakukan berdasar kepentingan publik.
•Konformitas dengan Hukum Internasional.
•Hanya bagi Polisi: prinsip fokus pada pelaku kejahatan dalam langkah pertama.

Prinsip proporsionalitas, maksudnya suatu hal harus dapat memiliki fungsi untuk melindungi Hak, hak yang dimaksud adalah hak dari keduabelah pihak yang ada. Kepentingan Publik (di dalam kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya beberapa orang saja) dalam prinsip proporsionalitas dimasukan ke dalam pertimbangan dalam Rule of law, seperti:
•Tidak memihak
•Efisiensi, ekonomis

Memahami Security Sector Policing

Pelaku sektor keamanan/polisi dapat saja melanggar HAM tetapi pada saat yang sama merke memainkan peran esensial dalam melindung HAM. Memahami sektor keamaman atau polisi sebagai pelingung HAM menunjukkan suatu kesempatan untuk peningkatan kerjasama dalam pencarian area dari “saling berkepentingan”. HAM dan policing berjalan dalam kebersamaan. Strategi Civil Society dapat bergerak dari konfrontasional ke kooperatif

Definisi Polisi

Aparat pemerintah yang diberi wewenang dengan kekuasaan untuk melakukan paksaan dan untuk menahan dan ditugasi dengan fungsi untuk :
•maintain order
•prevent and detect crime
•provide assistance

Polisi dan HAM baik sebagai pelanggar dan juga sebagai pelindung akan saling berkaitan dengan civil society atau masyarakat sipil setidaknya perhatian pada “general crime” Polisi dan LSM sering memiliki perspektif yang berbeda. Tugas dari suatu negara adalah untuk menghormati dan melindungi HAM, terlindunginya HAM dari masyarakat sipil akan membuat terciptanya kedamaian sehingga akan terwujudnya negara yang demokratis. Di dalam hukum internasional, fungsi negara harus dapat menjamin menghormati standar HAM hal ini dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, dan harus melindungi standar HAM, secara aktif menjamin keamanan dasar bagi semua orang di dalam teritorialnya di atas mana negara memilki juridiksi yang efektif.

Different perspectives on State
•“Authoritarian”(vertical perspective -Police “Force”)‏.
State is strong and authoritarian in its ability to provide security for the people in its territory; the State is thought to best represent and defend the public interest; State officials carry out duties neutrally and professionally.
•“Democratic” (horizontal perspective – Police “Service”)‏.
Role of State in providing security is equal to that of non-State actors; State officials are to engage with their communities, and should be representative of them as to ensure they work in the community’s interest.


Dalam perspektif HAM, melihat pemolisian yang demokratis harus meliputi hal:
•Responsif dan Akuntabel.
•Representatif dan Sensitif.
•Efektif and Legitimasi.

Pemolisian yang efektif dan profesional meliputi dalam hal penggunaan yang profesional dari kekuasaan Polisi yaitu dalam penggunaan paksaan, penahanan, investigasi kejahatan yang ada di Indonesia, selain itu, dibatasi oleh hukum, berdasar pada pertimbangan-pertimbangan taktis, tergantung pada bagaimana polisi yang baik itu diseleksi dan dilatih. Peningkatan profesionalisme dari polisi meliputi adanya peningkatan dalam hal:
•Instrumen untuk perubahan
•Akuntabilitas
•Pelatihan
Sehingga dapat tercapainya sebuah kondisi dimana kepolisian dapat mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang ada di negaranya namun kinerja dan hal-hal yang terkait dengan tugas dari polisi dapat dicapai. Sekarang ini pihak kepolisian juga melibatkan peran civil society atau NGOs guna peningkatan dengan Reformasi Polisi. Bagaimana mereka dapat :
•Mendukung reformasi polisi.
•Menjamin bahwa reformasi polisi itu berdasar pada HAM.

Perlu menetapkan kerangka kerja bagi program-program intervensi:
Memahami dinamika dari keterlibatan Negara dan Civil Society
•Bagaimana mereka bertanggung jawab bagi pelaksanaan tanggung jawab dalam pemerintahan terkait dengan pihak yang mengawasi mereka (civil society) – dan saling berhadapan – dan bagaimana hal ini mempengaruhi bidang yang dimainkan oleh masing-masing.
•Keterlibatan oleh civil society aklan dipahami dalam kemungkinan yang secara lebih luas dirasakan
•Variasi yang luas dalam NGOs(independensi, lingkup, fokus, dsb)‏
Dua Variabel yang dikaitkan adalah Negara dan Civil Society, dan hal yang dilihat dalam kedua variabel ini adalah:
1. Nuansa dari antarhubungan:
•Antagonistik
-Menyingkirkan keinginan apapun untuk bekerja sama, fokus pada konfrontasi.
•Kooperatif
-Keinginan untuk bekerja sama, berbagi ide, saling pengertian.
2. Tingkat dari partisipasi (atau Jarak):
•Sideline
-Observasi dan komentar, melalui pihak ketiga (misalnya media)‏
•Player
-Berbagi tanggung jawab, ‘bekerja dengan polisi’

Tidak ada komentar: