Sistem peradilan pidana atau yang sering disebut sebagai SPP merupakan suatu mekanisme yang ada untuk menyelesaikan sengketa-sengket yang ada di dalam masyarakat. SPP adalah sebuah lembaga social yang memiliki perbedaan dengan organisasi atau lembaga formal lainnya:
1. Personil yang non-interchangeable dari tiadanya wewenang utama.
2. Anggaran yang terpisah dan tidak berhubungan.
3. Batasan yuridis yang berbeda.
4. Berbedanya asal sumber daya manusia, tiap lembaga merekrut personil dari pekerjaan atau profesi yang berbeda.
5. Pola pemilihan personil yang berbeda dari satu lembaga dengan lembaga lain.
6. Variasi besar keterlibatan masyarakat dengan pengambilan keputusan pada setiap lembaga.
Sistem peradilan pidana ini terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Komponen-komponen SPP, antara lain:
- Polisi.
- Jaksa atau Penuntut Umum.
- Pengadilan.
- Lembaga permasyarakatan.
Komponen tambahan dalam Sistem Peradilan Pidana ini adalah lembaga bantuan hukum atau pengacara. Lembaga-lembaga dari Sistem Peradilan Pidana tersebut berperan sebagai, crime containment sistem, dan crime reducing sistem.
Komponen-komponen Sistem Peradilan Pidana dapat membuat suatu kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan kriminal, karena menurut saya setiap komponen dalam sistem peradilan pidana ini memiliki otoritas terhadap badannya sendiri walaupun mereka melakukan hal yang saling berkaitan maksudnya adalah kebijakan yang dibuat oleh satu komponen akan berdampak dengan komponen lain untuk membuat kebijakan yang hamper sama dengan kebijakan yang dibuat oleh komponen lain. Contoh kebijakan yang dibuat oleh sistem peradilan pidana adalah kebijakan tentang Restorative Justice. Kebijakan Restorative process merupakan suatu kebijakan yang dibuat untuk mengganti kebijakan tentang penghukuman yang dilakukan oleh peradilan pidana yang sebelumnya memiliki kebiijakan tentang penghukuman.
Restorative justice dibuat untuk memecahkan masalah yang, dalam berbagai bentuk melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial mereka(korban dan pelaku), justice agencies, dan komunitas mereka. Restorative programmes berpusat pada prinsip bahwa perilaku kriminal tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menyakiti korban dan masyarakat. Segala usaha untuk memberikan konsekuensi terhadap perilaku kriminal haruslah, jika mungkin menempatkan pelaku sebagai bagian dari anggota yang terluka sambil menyediakan pertolongan dan dukungan bagi korban dan pelaku .
Perubahan kepada proses Restorative Justice
Ahli dari pengadilan anak-anak memiliki kekuatan untuk merubah peradilan anak ke dalam bentuk yang lebih seimbang dan memperkuat sistem peradilan. Melalui perkembangan peraturan baru, membuat prioritas yang baru, dan mengarahkan sumber daya, ahli peradilan ini dapat:
- Membuat pelayanan yang dibutuhkan untuk korban kejahatan.
- Memberikan kesempatan kepada korban untuk dilibatkan dan dimasukan.
- Secara aktif, dilibatkannya anggota dari komunitas, termasuk korban kejahatan secara individu dan penjahat, dalam pembuatakn keputusan dan membawa hasil keputusan untuk menyelesaikan isu dan menyerahkannya kepada komunitas.
- Membangun hubungan antara anggota komunitas.
- Memberikan anak-anak tersebut kesempatan dan dorongan untuk mengambil yang menjadi tanggung jawabnya.
- Secara aktif, memberikan kesempatan kepada penjahat anak-anak ini dalam memperbaiki apa yang telah dilakukaknya.
- Menambah keahlian dan kemampuan anak-anak tersebut.
-dhanielsimamora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar