Kejahatan ini dari waktu-kewaktu sudah seringkali terjadi. Tetapi sayangnya karena kepemilikan dari pornografi anak menjadi illegal dan juga karena sifat dasarnya adalah sebuah aktifitas terselubung. Ini merupakan suatu fenomena baru di akhir abad 20. Oleh karena itu pada pembahasan kali ini kami menampilkan beberapa kasus yang berhubungan dengan sifat dasar dari pornographi anak meliputi bentuk dan factor psikologis dan legal yang berhubungan dengan hal tersebut.
Perspektif legal
Perspektif legal ini berhubungan dengan apa yang didefinisikan dalam legislasi sebagai pornographi anak. Dari perspektif ini, konstitus pernographi anak dapat dirubah dari pengadilan ke pengadilan bergantung pada bagaimana badan legislative nasional dapat membingkai dan menyatakan hukum yang berhubungan dengan pornographi anak. Ketika foto yang telah dilabel pornografi anak ditentukan oleh definisi legal, foto perlu diacuhkan atau tidak dievaluasi karena akan dilihat sebagai hal yang kurang penting untuk focus utama dari penuntutan. Jadi dapat kita catat karena perbedaan yurisdiksi, maka foto dapat dianggap illegal dalam satu yuridiksi atau dapat legal dalam versi lainnya.
Definisi legal dari pornografi anak harus objektif dan ditentukan dalam bagian yang membolehkan aplikasi yang pantas dari proses hak. Disamping itu kita perlu mengurangi kasus-kasus yang kompleks untuk sesuatu yang simple dan diidentifikasi serta menciptakan apa yang dapat dihindarkan dan instrument yang tumpul dalam aplikasi.
Perspektif psikologis
Svedin dan Black mendefinisikan pornografi anak sebagai tulisan atau gambar seperti foto, slide, film, video atau program computer yang dimaksudkan dapat membangkitkan hasrat seksual, daya khayal, dan respon dari orang dewasa. Orang dewasa memiliki rasa ketertarikan kepada anak kecil karena melihat foto-foto anak kecil yang tidak memakai pakaian, dalam keadaan telanjang, secara eksplisit berpose erotis di dalam foto sehingga dapat membangkitkan rasa seksual mereka. Persepktif ini berfokus pada perhatian yang tidak hanya dalam ketidaksahan dalam hal kualitas gambar, melainkan dalam tipe yang disukai oleh pemiliknya, nilai, dan arti gambar yang dimiliki oleh pemiliknya.
A Grading system
Dalam grading system ini terdapat ringkasan 10 kategori system untuk pelevelan antara individu dan gambar pornografi anak. Berikut adalah katagori system, yaitu;
a. Level 1, yaitu indicative. Deskripsinya: gambar-gambar tidak erotis dan tidak secara seksual menampilkan anak-anak yang memakai pakaian dalam, kostum renang, dsb.
b. Level 2, yaitu nudist. Deskripsinya: gambar-gambar anak-anak telanjang atau semi telanjang.
c. Level 3, yaitu erotica. Deskripsinya: secara sembunyi-sembunyi mengambil foto anak-anak yang menampilkan underwear mereka di suatu area bermain atau dalam lingkungan yang aman.
d. Level 4, yaitu Posing. Deskripsinya: dengan sengaja mengambli pose gambar anak-anak secara keseluruhan, berpakaian sebagian, atau telanjang (dimana jumlah, konteks, dan organisasi disesuaikan dengan ketertarikan seksual).
e. Level 5, yaitu erotic posing. Deskripsinya: dengan sengaja mengambil gamabar secara keseluruhan, berpakaian sebagian, anak-anak yang ditelanjangi secara seksual atau pose pendukung.
f. Level 6, yaitu explicit erotic posing. Deskripsinya: menekankan pada area alat kelamin dimana anak-anak telanjang, sebagian atau berpakaian secara keseluruhan.
g. Level 7, yaitu explicit sexual activity. Deskripsinya: menyentuh, bersama-sama dan marturbasi sendiri, oral sex, bersetubuh dengan anak kecil, tidak dengan dewasa.
h. Level 8, yaitu assault. Deskripsinya; gambar dari anak-anak yang sacara subjek untuk memperkosa secara seksual.
i. Level 9, yaitu gross assault. Deskripsinya: nyata sekali gambar cabul dari perkosaan seksual, masturbasi, atau oral sex termasuk dewasa.
j. Level 10, yaitu sadistic atau bestiality. Deskripsinya: gambar-gambar yang menampilkan anak-anak yang dilukai atau sebaliknya sesuatu yang secara tidak langsung menyakitkan dan gambar dimana binatang termasuk dalam beberapa bagian dari tingkah laku seksual dengan seorang anak kecil.
Picture Collections
Gambar pada umumnya terjadi dalam rangkaian, dan rangkaian itu selalu lebih menggunakan perasaan secara implicit atau eksplisit dengan kualitas cerita, atau hubungan thematic. Dalam bentuk cerita memiliki rangkaian gampar seorang anak yang ditampilkan tanpa busana, atau menggunakan tindakan khusus. Karakteristik baru-baru ini dari pornographi anak pada internetmasih berbentuk foto dalam bentuk video gambar. Hubungan thematic dengan gambar, pada satu sisi, merupakan kekuatan untuk menghubungkan pada fakta-fakta pencarian atau dari perbuatan. Rangkaian gambar munkin terfokus pada oral sex, sex diantara anak-anak, atau mungkin gambar dari anak-anak ditampilkan dengan menggunakan pakaian dalam. Kedua hubungan naratif dan thematic menyajikan kualitas utama untuk para kolektor. Kedua istilah ini memungkinkan membangkitkan fantasy, dan dalam istilah pribadi mengikutsetakan anak sebagai korban.
Lokasi sebuah gambar, atau rangkaian suatu gambar, pada level yang sama dalam sistemklasifikasi khusus menguraikan tentang ketidakmungkinan dalam diri sendiri selalu menjadi sebuah keberhasilan dan karakteristik ini cukup dari sebuah falta-fakta dari kumpulan gambar. Isu lain yang terdengar bahwa mungkin terjadi pada factor perasaan yang luas dan kekerasan dari korban seksual. Factor yang mengindikasikan tingginya kekerasn dalam pemberian level yaitu:
1. Jauh dari perhatian, ukuran dan kualitas dari organisasi ini
2. Kehadiran materi baru/khusus.
3. Dalam istilah factor produksi, penjumlahan suggestive text dibandingkan adanya petunjuk dari anak-anak.
4. Umur dari anak. Fakta yang baru diambil (Taylot 1999) menunjukan umur dari anak-anak menjadi korban pornography anak yang baru mengalami kekurangan.
Features Of Contemporary chils Pornography
Satu pendekatan objektif untuk mengerti dalam penyampaian materi yang tersediauntuk digambarkan dalam sebuah informasi yang didapat di dalam dokumen COPINE dari pornografi anak. Dokumen ini menampilkan gambar yang didownload dari posting berita dan oleh karena itu sample dari materi yang didapat harus dipublikasikan. Total dokumen yang didapat memasukan lebih dari 150.000 foto dan 400 lebih video clips. Dari 150.000 gambar, lebih dari setengahnya adalah perempuan. Dari foto perempuan masuk kedalam katagori 7, hamper 7%nya merupakan baru. Kira-kira 26% dari fotographi laki-laki adalah baru. Pada foto baru 40 % merupakan gambar perempuan dan lebih dari 50 % adalah laki-laki, umur mereka berkisar di antara 9-12 tahun.
Selama tahun 2001, foto anak baru yang muncul dalam pengawasan newsgroup oleh proyek CAPINE menafsirkan pada sebuah perkiraan dua anak kecil baru menjadi korban pornography per bulannya. Ini merupakan variable yang tinggi, tapi fakta itu menjelaskan umur dari anak ( terutama wanita) sebagian besar anak muda. Selama 2002, mengalami peningkatan jumlah gambar yang dikomersilkannya dalan website, berawal di amerika selatan atau di eropa timur, gambar itu cendrung pada level 5 dan 6.
Konteks Historis
Bagaimanapun juga, sekitar kurun waktu lima belas tahun sebelum tahun 2001 juga menandakan sesuatu dari titik yang menentukan dalam masalah pornografi anak dalam arti yang berbeda, karena pada sekitar tahun tersebut kecemasan masyarakat tentang pornografi anak mulai menunjukkan ekspresi yang signifikan. Thea Pumbroek meninggal pada tanggal 27 Agustus 1984. Dia berusia 6 tahun ketika meninggal. Dan sepanjang hidupnya, dia pernah terlibat di dalam suatu produksi untuk video porno anak-anak. Dia meninggal karena over dosis akan kokain ketika berada di dalam kamar mandi di salah satu ruangan penginapan, di Amsterdam, ketika akan melakukan suatu sesi pemotretan.Kematiannya menandakan akhir dari suatu fase untuk suatu akses yang relatif mudah dalam memproduksi pornografi anak, yang mana dimulai pada akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an.
Pada akhir 1960-an dan awal 1970-an, kebanyakan negara Eropa Barat memasuki suatu periode dalam pelonggaran hukum tentang pensensoran, secara khusus merespek tentang pencabulan. Denmark berperan penting pada saat itu, segala bentuk produksi dari pornografi telah disahkan pada bulan Juli 1969, dengan begitu menjadikan dekade pada saat itu terjadi suatu kebebasan didalam aturan hukum tentang pencabulan di seluruh Eropa.
Suatu film yang pertama kali diproduksi sejak saat itu dipasarkan dengan nama ‘Lolita’, setidaknya 36 per 10 menit adegan film telah diproduksi dibawah judul tersebut antara tahun 1971 dan 1979. Film berjudul Lolita dibuat oleh suatu perusahaan yang memiliki nama Color Climax, yang berkantor di Copenhagen. Film ini secara eksklusif melibatkan suatu gambaran dari gadis kecil yang mendapatkan suatu kekerasan seksual, khususnya oleh pria dewasa, tetapi adakalanya terlibat oleh wanita dewasa atau pun dengan anak kecil lainnya. Pemeran gadis itu berusia sekitar 7-11 tahun, tetapi ada yang beberapa lebih muda. Beberapa perusahaan lain dan juga secara individual juga beroperasi di Denmark pada saat itu dalam menjual bahan-bahan pornografi anak-anak.Terdapat suatu toleransi untuk prostitusi secara umum di negara Belanda, dan pornografi secara khusus,
Banyaknya foto-foto pornografi anak yang beredar luas dan bebas di masa sekarang merupakan isu pokok yang muncul di kalangan pemerhati anak. Di tambah berkembang pesatnya teknologi informasi berupa internet, maka jumlah foto-foto yang mengandung pornografi anak semakin hari semakin meningkat dan tentu saja hal tersebut hanya akan menimbulkan siklus ekploitasi seksual terjadap anak. Pendekatan pikologis yang selama ini dikembangkan terhadap masalah pornografi anak sesungguhnya kurang cukup menanggulangi permasalahan tersebut dari perspektif legalistik. Salah satu hambatan dalam merancang UU terkait pornografi anak adalah definisi pornografi itu sendiri. Pada dasarnya proses produksi maupun konsumsi pornografi anak adalah rangkaian kegiatan yang rumit, oleh sebab itu hal tersebut membutuhkan perhatian luas dari berbagai elemen yang ada dalam masyarakat.
-dhanielsimamora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar